Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan urusan lain yang dilimpahkan oleh Walikota;
Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkoordinir penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan, penegakkan peraturan perundang-undangan dan pelayanan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya di tingkat Kecamatan;
Melaksanakan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan;
Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan pemerintah maupun pihak lainnya;
Mempelajari peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis lembaga pemerintahan terkait, pedoman pelaksanaan tugas;
Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja Kecamatan;
Melaksanakan koordinasi dengan dinas-dinas daerah, instansi vertical dan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas;
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan;
Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.